LITERASI WAKAF UANG DAN SOSIALISASI LEMBAGA WAKAF UANG UNISIA

Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, Lembaga Wakaf Uang UNISIA (LWU UNISIA) melaksanakan Literasi Wakaf Uang dan Sosialisasi LWU UNISIA dalam acara Pertemuan Rapat Rutin PKK Kalurahan Argodadi bertempat di Kantor Kalurahan Argodadi Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.  

 

Ketua LWU UNISIA, Dr. Siti Achiria, S.E., M.M  sebagai pemateri menyampaikan tentang wakaf uang dan kontribusinya bagi kesejahteraan umat, serta peluang memproduktifkan aset tanah wakaf di Desa Argodadi dengan mengalokasikan APBDes, sehingga aset tanah wakaf di wilayah Kecamatan Sedayu dapat memberdayakan ekonomi masyarakat.

 

Literasi tentang wakaf uang yang masih rendah, menjadi misi LWU UNISIA untuk melakukan edukasi wakaf uang di Desa Argodadi. Masyarakat Desa Argodadi masih memiliki anggapan bahwa wakaf hanya terbatas berupa tanah yang digunakan untuk mushola, sekolah, serta makamsaja.

 

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah, berdasarkan undang-undang,” jelas Ketua LWU UNISIA.

 

Pada acara tersebut Siti Achiria mengungkapkan, menurut Fatwa MUI dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa bentuk kekayaan yang dapat diwakafkan sudah berkembang tidak hanya berupa tanah namun juga dapat berupa uang.

 

Dalam sambutannya Prayitno, Kepala Kalurahan Desa Argodadi menyampaikan bahwa wakaf uang sendiri adalah hal yang baru baginya dan mengharapkan wakaf uang nantinya akan menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Desa Argodadi.

 

“Bagi saya ini juga hal baru (wakaf uang) sehingga ibu-ibu dari PKK Kalurahan Argodadi nanti bisa sebagai panutan sehingga dapat ditularkan pada masyarakat lainnya,” tutur Prayitno.  

 

 

Siti Achiria menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf dari Kementerian Agama tahun 2022 terdapat 2.963 lokasi aset tanah wakaf di Kabupaten Bantul. Aset tanah wakaf tersebut dapat diproduktifkan dengan mengalokasikan dana APBDes.

 

Sehingga aset tanah wakaf benar-benar dapat memberdayakan ekonomi masyarakat. Contohnya seperti membuat Pasar Tiban yaitu dengan memanfaatkan lahan wakaf dimana warga Desa Argodadi dapat berjualan di tanah wakaf tersebut, sehingga memperoleh tambahan penghasilan.

Scroll to Top
×