Lembaga Wakaf Uang UNISIA didirikan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia melalui Surat Keputusan Pendirian Nomor 01/KPTS/II/2020 dan Surat Keputusan Pengangkatan Nazhir Lembaga Wakaf Uang UNISIA Nomor 01/SK-PYBW/Pjb/II/2020. Lembaga Wakaf Uang UNISIA telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia dan memiliki Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00250 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2020.
Visi
Menjadi Lembaga Wakaf Uang UNISIA rahmatan lil’alamin dalam pengelolaan dana wakaf secara amanah, profesional, dan produktif.
Misi
Meningkatkan literasi tentang wakaf di kalangan umat Islam.
Menghimpun dan memproduktifkan dana wakaf LWU UNISIA secara optimal.
Menyalurkan hasil pengelolaan dana wakaf LWU UNISIA kepada masyarakat.
Bekerja sesuai standar syariah, amanah, profesional, produktif, dan berbasis teknologi.
TUJUAN
Menumbuhkan budaya wakaf di Universitas Islam Indonesia dan masyarakat.
Mewujudkan pelayanan wakaf di LWU UNISIA yang mudah diakses oleh seluruh wakif dengan berbasis teknologi informasi.
Menjalin kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dana wakaf.
Membentuk sumber daya insani LWU UNISIA yang mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan dana wakaf.