Penggalangan Dana

Lembaga Wakaf Uang UNISIA didirikan oleh Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia melalui Surat Keputusan Pendirian Nomor 01/KPTS/II/2020 dan Surat Keputusan Pengangkatan Nazhir Lembaga Wakaf Uang UNISIA Nomor 01/SK-PYBW/Pjb/II/2020. Lembaga Wakaf Uang UNISIA telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia dan memiliki Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00250 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2020.

Campaign Donasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

[wpcf_listing]

Pilihan Produk Wakaf Uang

Wakaf Uang Permanen (WUP)

Wakif menyerahkan uang untuk selamanya, tanpa minimal nominal wakaf uang, yang akan disalurkan untuk pengembangan pendidikan, usaha dan kemaslahatan umat.

Wakaf Uang Temporer (WUT)

Wakif menyerahkan wakaf uang yang dapat ditarik kembali sesuai yang telah ditentukan, minimal nominal wakaf uang Rp1.000.000 dengan jangka waktu minimal 1 tahun, yang akan disalurkan untuk pengembangan pendidikan, usaha, dan kemaslahatan umat.

Wakaf Melalui Uang (WMU)

Wakif menyerahkan wakaf uang untuk selamanya, minimal nominal wakaf uang Rp10.000 yang akan disalurkan untuk Rumah Cendekia Qur’ani UNISIA.

Scroll to Top
×