Lembaga Wakaf Uang (LWU) Unisia menyelenggarakan LiterasiWakaf Uang dan Sosialisasi (Litsos) LWU UNISIA, di Masjid Muttaqien Jogoyudan, Jetis, Gowongan, Kota Yogyakarta pada Kamis 18 Agustus 2022. Kegiatan Litsos ini merupakankerjasama antara LWU UNISIA dengan Takmir Masjid setempat, dan dihadiri oleh TokohMasyarakat, serta Jamaah Pengajian Malam Jum’at Masjid Muttaqien.
Ketua LWU Unisia, Dr. Siti Achiria, SE., MM. menyampaikan materi tentang wakaf uang dankontribusinya bagi kesejahteraan umat. “Wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untukmemisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkanselamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluanibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah,” paparnya.
Siti juga menjelaskan bahwa harta benda wakaf terbagi menjadi dua yaitu benda tidak bergerakseperti tanah, bangunan, dan tanaman. Serta benda bergerak yang mencakup logam mulia, suratberharga, kendaraan, dan uang. Sehingga diketahui bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada 3M, yaitu makam, madrasah, dan masjid saja. Selain itu imbal hasil wakaf juga memiliki potensi padapengembangan usaha, yaitu sebagai pinjaman modal untuk membuka usaha bisnis bagi wargayang membutuhkan.
(nama) selaku…. Menyampaikan bahwa wakaf uang merupakan hal baru bagi warga selama inimasyarakat masih beranggapan wakaf hanya sebatas tanah saja. Dengan literasi wakaf uang dariLWU UNISA memberikan pemahaman lebih luas tentang wakaf uang, dan berharap warga dapatmenumbuhkan budaya berwakaf di Jogoyudan.
Selain pemaparan literasi wakaf uang, pada kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi terkaitLWU UNISIA sebagai lembaga pengelola wakaf uang yang melaksanakan penghimpunan danpengembangan wakaf uang serta pendistribusian imbal hasil wakaf uang.