Yogyakarta, 22 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang, Lembaga Wakaf Uang UNISIA menggelar sosialisasi khusus bagi takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengurus masjid mengenai pentingnya wakaf uang dalam mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan ekonomi Islam.
Acara yang diadakan pada 22 Februari 2025 ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Wakaf Uang UNISIA, yang menjelaskan konsep wakaf uang sebagai bentuk sedekah jariyah yang fleksibel dan dapat memberikan manfaat jangka panjang. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa dana dari wakaf uang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan fasilitas ibadah.
“Banyak yang masih mengira wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, dengan wakaf uang, kita bisa membantu lebih banyak orang karena sifatnya yang likuid dan mudah dikelola,” ujar pemateri dari Lembaga Wakaf UNISIA.
Para takmir Masjid Ulil Albab UII menyambut baik sosialisasi ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam pengelolaan dana sosial berbasis Islam. Salah satu peserta, Munawar Ibn al-Asy’ari, mengungkapkan bahwa pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran jamaah masjid.
“Kami berencana untuk lebih aktif mengajak jamaah agar memahami dan berpartisipasi dalam wakaf uang. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, insyaAllah manfaatnya bisa dirasakan oleh umat secara luas,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung mengenai tata cara pelaksanaan wakaf uang, regulasi yang berlaku, serta mekanisme penyaluran yang aman dan efektif.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pengelola masjid yang memahami dan mengoptimalkan potensi wakaf uang dalam mendukung kesejahteraan umat. Lembaga Wakaf Uang UNISIA berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan agar wakaf uang dapat berkembang lebih luas di masyarakat.